Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan
standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi
menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar
auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa
konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan
publik.
Tipe Standar Profesional
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan
beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
B. StandarAtestasi
Atestasi (attestation) adalah
suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang
independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas
telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu
pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh
pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi :
1. Pemeriksaan (examination)
2. Review
3. Prosedur yang disepakati
(agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan
adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur
berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan
lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur
berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar
atestasi ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia.
C. StandarJasaAkuntansidan
Review
Standar jasa akuntansi
dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup
jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan
pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit
atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah
untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
1. Kompilasilaporankeuangan :Penyajianinformasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan.
2. Review ataslaporankeuangan
: Pelaksanaan
prosedur permintaan keterangan dan
analisis yang menghasilkan dasar
memadai bagi
akuntan untuk
memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak
terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan
keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlakuumum di Indonesia.
3. Laporan keuangan komparatif :Penyajian informasi dalam bentuk
laporan keuangan dua periode
atau lebih yang disajikan dalam
bentuk berkolom.
Ketiga standar
profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu
jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
di Indonesia.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan
dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan
suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan
tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
1. Standar Umum
a) Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
c) Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
b) Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
c) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b) Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
c) Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1. Prinsip Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota
2. Aturan Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan
3. Interpretasi Aturan
Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik
akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
0 Response to "Standar Etika dan Audit Standar"
Post a Comment
Berkomentarlah yang Bijak.... Untuk memajukan blog ini Terimakasih